Related Posts

0274 6499870
Senin-Kamis 07.30-12.00, Jumat 07.30-10.30, Sabtu 07.30-11.00 Minggu: Tutup
Title Image

March 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 menyebutkan bahwa Puskesmas harus menyelenggarakan beberapa pelayanan kesehatan, salah satunya adalah Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan kefarmasian mengharuskan dilakukan perluasan pelayanan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru