Percepatan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Selamat siang sahabt pugasa, bagaimana kabarnya hari ini? mudah-mudahan dalam keadaan sehat dan bahagia, aamiin. Apakah sahabat pugasa sudah vaksin? Apakah sahabat pugasa memiliki kerabat atau sahabat yang sedang hamil? atau malah sahabat pugasa saat ini ada yang sedang menjadi ibu hamil? Nah, kebetulan banget nih sekarang ada info vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil untuk wilayah Puskesmas Gamping 1.
Pemerintah Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19. Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, masih banyak ibu hamil yang belum melakukan vaksin covid-19 baik karena terkendala faktor internal maupun faktor eksternal.
Apa saja sih syarat bagi ibu hamil agar dapat melakukan vaksinasi covid-19?
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, diantaranya:
1. Suhu tubuh Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.
2. Tekanan darah Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.
3. Usia kehamilan Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia. Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan. Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine. Tanda-tandanya seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
5. Tidak memiliki riwayat alergi, berat Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi berat juga harus menunda jadwal vaksinnya. Ciri-cirinya seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
6. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver sudah harus dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun, Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap autoimun atau tengah menjalani pengobatan seperti lupus, juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
8. Tidak sedang menjalani pengobatan, Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi Covid-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.
Berikut Informasi terkait Vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil di Puskesmas Gamping 1.
Sahabat Pugasa jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, kapanpun dan dimanapun berada. Mudah-mudahan kita semua selalu dalam perlindung-Nya.
Penulis: Ambar Oktavia
Salam sehat,
