Menuju Lansia Sehat dan Bahagia
Siapakah yang disebut lanjut usia (lansia)? Menurut UU Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No.14/1998), yang dimaksud dengan lanjut usia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Kesejahteraan Lansia UU Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah
0