LINDUNGI ANAK DARI TINDAK KEKERASAN!
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi†– Pasal 28b ayat 2 UUD 1945 Belakangan ini, kita sering disuguhkan dengan banyaknya berita mengenai kekerasan dengan anak-anak sebagai korban. Dimulai dari pemukulan
0